Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, Petugas Registrasi berkedudukan di Desa/ Kelurahan yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persyaratan untuk menjadi Petugas Registrasi adalah Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, Pangkat/ Golongan paling rendah Pengatur Muda/ II a, dan memiliki sertifikat teknis registrasi.
Tugas :
Tugas :
- Membantu Kepala Desa/ Lurah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- Mengelola dan menyajikan data kependudukan di Desa/ Kelurahan.
- Verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk WNI;
- Verifikasi dan validasi data peristiwa penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian yang dilaporkan oleh penduduk WNI;
- Pencatatan dalm Buku Harian, Buku Mutasi dan Buku Induk Penduduk;
- Pemrosesan penerbitan Dokumen Kependudukan; dan
- Penghubung dalam penyampaian dan pengambilan Dokumen Kependudukan.
- Secara fungsional kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
- Secara operasional kepada Kepala Desa/ Lurah;
0 Komentar