Header Ads Widget

Adsterra

Tugas dan Fungsi Petugas Registrasi

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, Petugas Registrasi berkedudukan di Desa/ Kelurahan yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persyaratan untuk menjadi Petugas Registrasi adalah Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, Pangkat/ Golongan paling rendah Pengatur Muda/ II a, dan memiliki sertifikat teknis registrasi.

Tugas :
  1. Membantu Kepala Desa/ Lurah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  2. Mengelola dan menyajikan data kependudukan di Desa/ Kelurahan.
Fungsi :
  1. Verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk WNI;
  2. Verifikasi dan validasi data peristiwa penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian yang dilaporkan oleh penduduk WNI;
  3. Pencatatan dalm Buku Harian, Buku Mutasi dan Buku Induk Penduduk;
  4. Pemrosesan penerbitan Dokumen Kependudukan; dan
  5. Penghubung dalam penyampaian dan pengambilan Dokumen Kependudukan.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Petugas Registrasi bertanggung jawab :
  1. Secara fungsional kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  2. Secara operasional kepada Kepala Desa/ Lurah;

Posting Komentar

0 Komentar

MGID

Keuangan

Pemerintahan