Header Ads Widget

Adsterra

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa
STUKTUR ORGANISASI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PERIODE 2019-2025

M. SOLEH ALMUKAROM, S.Pd.,M.Pd
Ketua

MULYADI, S.Pd.I
Wakil Ketua

MOMON MA'MUN, S.Pd
Sekretaris

DEDY KOMARRA NASIO MEINIUS, S.Pd
Anggota
(BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN)

ADE ABDHUL MU'MIN MUBAROK
Anggota
(BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN)

OTONG SUTISMAN
Anggota

SUMARNI, A.Md.Keb
Anggota

Tentang BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
TUGAS DAN FUNGSI BPD
Tugas
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

MGID

Keuangan

Pemerintahan