Header Ads Widget

Adsterra

Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

TANGKOLO.MY.ID - Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dari APBN ke Desa untuk mendukung pelaksanaan otonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dana Desa memiliki peran strategis dalam memperkuat kebijakan fiskal nasional, mengurangi kesenjangan antar wilayah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Oleh karena itu, penggunaan Dana Desa harus berorientasi pada hasil dan dampak yang diharapkan, serta sesuai dengan prioritas nasional dan kebutuhan lokal.

Untuk itu, pemerintah telah menetapkan beberapa isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 berdasarkan arahan Presiden dan regulasi terkait. Isu-isu prioritas tersebut adalah:

1. Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Dana Desa dapat digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin ekstrem di desa, serta program padat karya yang dapat meningkatkan pendapatan dan lapangan kerja bagi masyarakat desa. BLT dan padat karya juga dapat membantu mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

2. Intervensi Percepatan Eliminasi TBC

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung upaya pencegahan, deteksi dini, pengobatan, dan rehabilitasi pasien TBC di desa. TBC merupakan penyakit menular yang menjadi salah satu penyebab kematian utama di Indonesia, terutama di daerah tertinggal dan perbatasan.

3. Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani

Dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, diversifikasi, dan kualitas pangan nabati dan hewani di desa. Hal ini penting untuk memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat desa, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan.

4. Pencegahan Narkoba

Dana Desa dapat digunakan untuk melaksanakan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) di desa. Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

5. Penurunan Stunting

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung upaya penurunan stunting atau gangguan pertumbuhan pada anak-anak di bawah lima tahun akibat kurangnya asupan gizi. Stunting dapat menyebabkan gangguan kognitif, fisik, dan sosial-emosi pada anak-anak, serta berdampak pada produktivitas dan daya saing bangsa di masa depan.

6. Dana Operasional Pemerintah Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah Desa, seperti gaji aparatur Desa, biaya administrasi, biaya perjalanan dinas, biaya rapat, biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.

7. Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program JKN di Desa, seperti membayar iuran peserta JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Desa, menyediakan fasilitas kesehatan dasar di desa, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Desa, serta melakukan sosialisasi dan advokasi terkait program JKN.


Baca juga : Musrenbang Desa Tangkolo 2023: Rencana Kegiatan Tahun 2025 Mulai Dirumuskan

Kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa dalam meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan daya saing mereka. Untuk itu, pemerintah desa harus menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berbasis hasil.

Demikianlah artikel tentang kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca, khususnya masyarakat desa dan pemerintah desa. Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawasi penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan tujuan dan prioritas yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kita dapat mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Referensi :
- Kebijakan Prioritas Dana Desa 2024 - Cipta Desa
- 7 ISU PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024 - Kemendesa

Posting Komentar

0 Komentar

MGID

Keuangan

Pemerintahan