Header Ads Widget

Adsterra

Kategori Masyarakat Tak Layak Terima Bansos, Berikut Kriterianya

Kategori Masyarakat Tak Layak Terima Banso

TANGKOLO.MY.ID, - Bantuan sosial merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Tujuan utamanya adalah membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama yang hidup di bawah garis kemiskinan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ada kategori masyarakat yang tidak sepenuhnya layak menerima bantuan sosial. Artikel ini akan membahas beberapa kategori masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial.

Dilansir dari akun instagram Kemensos RI pada Rabu, 25 Oktober 2023, berikut ini kategori masyarakat yang tidak layak menerima Bantuan Sosial (Bansos) :

1. Sudah Mampu

Merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, maka kriteria masyarakat yang termasuk kategori mampu diantaranya :

  • Luas lantai bangunan tempat tinggal lebih dari 8 m2 per orang
  • Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari keramik/beton/kayu berkualitas baik
  • Jenis dinding tempat tinggal dari bata/tembok yang diplester dan dicat
  • Memiliki fasilitas buang air besar sendiri atau bersih dan sehat
  • Sumber penerangan rumah tangga menggunakan listrik
  • Sumber air minum berasal dari PDAM/sumur/mata air terlindung yang bersih dan aman
  • Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah gas/elpiji/listrik
  • Mengkonsumsi daging/susu/ayam lebih dari satu kali seminggu
  • Membeli lebih dari satu stel pakaian baru dalam setahun
  • Sanggup makan lebih dari dua kali dalam sehari dengan gizi yang seimbang
  • Sanggup membayar biaya pengobatan di rumah sakit/swasta/praktek dokter
  • Memiliki sumber mata pencaharian yang tetap dan menjamin kebutuhan hidup sehari-hari
  • Memiliki aset produktif yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan
  • Memiliki akses terhadap jaminan sosial

2. Berprofesi sebagai PNS/ TNI/ Polri

Jika anda merupakan orang yang berprofesi sebagai PNS, TNI atau Polri maka sudah jelas tidak layak menerima Bantuan Sosial.

3. Keluarga PNS/ TNI/ Polri

Jika dalam satu Kartu Keluarga ada yang berprofesi sebagai PNS/ TNI/ Polri, maka secara otomatis seluruh anggota keluarga tersebut masuk kategori masyarakat yang tidak layak menerima Bansos.

4. Pensiunan PNS/TNI/Polri

Pensiunan PNS/ TNI/ Polri diketahui masih mendapatkan gaji pokok pensiun dari Pemerintah. Sehingga masyarakat dari golongan tersebut tidak layak untuk mendapatkan Bantuan Sosial.

5. Pendamping Sosial

Pendamping Sosial merupakan orang-orang yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan dan fasilitasi kepada masyarakat miskin dan rentan yang menjadi penerima program bantuan sosial. Pendamping sosial memiliki status pegawai kontrak Kementerian Sosial RI, sehingga dinyatakan tidak layak menerima Bansos.

6. Memiliki Penghasilan yang Bersumber dari APBN/ APBD

Masyarakat yang menerima gaji yang bersumber dari APBN dan APBD tidak layak menerima Bantuan Sosial. Orang-orang tersebut diantaranya adalah PNS, TNI, Polri, PPPK, dan masih banyak lagi.

7. Perangkat Desa

Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan yang bertugas sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Orang-orang tersebut juga tidak layak menerima Bantuan Sosial.

8. Tenaga Kerja dengan Penghasilan diatas UMP/UMK

Jika dalam Kartu Keluarga pengurus/ KPM terdapat salah satu anggota keluarga yang menerima gaji UMP/ UMK dan/atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah dipastikan keluarga anda termasuk kategori tidak layak menerima Bansos. Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang sampai saat ini masih menerima dan terdaftar sebagai KPM Bansos PKH/ BPNT/ PBI, sehingga akan dinonaktifkan secara otomatis oleh system.

Baca juga :

Dengan demikian, kategori-kategori masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial adalah mereka yang memiliki indikator kesejahteraan ekonomi yang lebih tinggi daripada masyarakat miskin dan rentan, serta mereka yang tidak memenuhi syarat administratif untuk menerima bantuan sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui kategori-kategori masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial dan melaporkan jika ada kasus penyalahgunaan atau penyelewengan bantuan sosial. Dengan begitu, kita dapat membantu pemerintah dalam mengawasi dan mengevaluasi program bantuan sosial, serta membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial untuk mendapatkan hak mereka.

Posting Komentar

0 Komentar

MGID

Keuangan

Pemerintahan