Header Ads Widget

Adsterra

PPS Tangkolo Mulai Rekrut Calon Anggota KPPS untuk Pemilu 2024

Rekrutmen Anggota KPPS

TANGKOLO.MY.ID, - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tangkolo telah membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 sejak 11 Desember 2023 kemarin. Pendaftaran ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Untuk Pemilu tahun 2024 nanti, PPS Desa Tangkolo membutuhkan sekitar 56 anggota KPPS untuk mengisi 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 Dusun. Setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS yang terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota.


Baca juga :
Mau Tau Kamu Nyoblos di TPS Mana? Begini Cara Cek DPT Online dengan Mudah

Berikut ini adalah syarat dan dokumen persyaratan untuk menjadi calon anggota KPPS Pemilu tahun 2024.

Persyaratan Anggota KPPS

Calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Anggota KPPS

Dokumen yang harus disiapkan oleh calon anggota KPPS antara lain :

  1. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
  4. Surat Pernyataan bermaterai;
  5. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  6. Daftar Riwayat Hidup;
  7. Pas Foto berwarna ukuran 4x6;

Pendaftaran anggota KPPS di Desa Tangkolo dilakukan secara online sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Calon anggota KPPS mendaftar secara online melalui tautan https://s.id/FormPendaftaranKPPSTangkolo. Setelah melakukan pendaftaran, Calon anggota KPPS menyampaikan berkas persyaratan kepada PPS dengan mendatangi sekretariat PPS.

Posting Komentar

0 Komentar

MGID

Keuangan

Pemerintahan