Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa yang didalamnya memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).
Pendapatan Desa |
Pendapatan Asli Desa | Rp. | 16.200.000 |
Dana Desa | Rp. | 704.900.000 |
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | Rp. | 9.047.500 |
Alokasi Dana Desa | Rp. | 355.447.400 |
Bantuan Provinsi | Rp. | 115.000.000 |
Bantuan Kab./ Kota | Rp. | 9.684.000 |
Total Pendapatan | Rp. | 1.210.278.900 |
Belanja Desa |
Bidang Pemerintahan | Rp. | 395.694.900 |
Bidang Pembangunan | Rp. | 592.279.000 |
Bidang Pembinaan | Rp. | 102.576.500 |
Bidang Pemberdayaan | Rp. | 109.854.200 |
Bidang Tak Terduga | Rp. | 3.901.000 |
Total Belanja | Rp. | 1.204.305.600 |
2 Komentar
bentuk transparansi keuangan desa... lanjutkan !!
BalasHapusTerima kasih atas supportnya.
BalasHapus