Header Ads Widget

Adsterra

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
DomaiNesia

Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam dan kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui :

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

Pemulihan Ekonomi Nasional

  1. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
  2. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan

Program Prioritas Nasional

  1. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  2. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  3. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
  4. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera;
  5. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa

Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam;
  3. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada data masalah dan potensi Desa sebagaimana hasil pemutakhiran data berbasis SDGs Desa yang sudah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa (SID). Dalam hal SID belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena dalam proses transisi, maka dapat menggunakan data IDM yang dimiliki oleh Desa.

Posting Komentar

0 Komentar

MGID

Keuangan

Pemerintahan