Header Ads Widget

Adsterra

Penyebab Bansos PKH BPNT Tidak Cair dan Solusinya

Penyebab Bansos PKH BPNT Tidak Cair dan Solusinya

TANGKOLO.MY.ID, - Kementerian Sosial telah menerapkan kebijakan terbaru yaitu sinkronisasi data antara data penerima bantuan sosial PKH / sembako dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan data Dukcapil. Artinya setiap penerima bansos PKH maupun sembako harus terdaftar di DTKS dan data Dukcapil.

Tujuan dari sinkronisasi ini agar data penerima bansos lebih valid, tepat sasaran dan tidak terjadi double bantuan karena dapat dideteksi melalui NIK dan nomor KK. Dengan demikian, kedepannya data penerima bansos dapat dimutakhirkan secara berkesinambungan sesuai kondisi ekonomi penerima bansos.

Namun, dampak dari hasil sinkronisasi tersebut juga menyebabkan beberapa penerima bansos yang sebenarnya masih layak menerima menjadi tidak menerima lagi alias bantuannya tidak cair atau saldo nol.

Baca juga :
Kategori Masyarakat Tak Layak Terima Bansos, Berikut Kriterianya



Berikut ini, beberapa penyebab mengapa bansos PKH atau sembako yang tadinya cair menjadi tidak cair (saldo nol) beserta solusinya, antara lain :

1. Tidak atau Belum Terdaftar Dalam DTKS

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk kemiskinan yang mana syarat penerima bansos harus terdaftar di dalamnya. Syarat mutlak orang bisa masuk DTKS adalah harus benar-benar warga miskin, bukan yang pura-pura miskin agar mendapat bantuan. Jika masalah bansos tidak cair karena belum masuk DTKS, maka solusinya adalah mengajukan permohonan kepada pihak Desa agar diajukan ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya pengajuan tersebut menunggu proses sampai disetujui oleh Kemensos. Setelah masuk dalam DTKS, selanjutnya pihak Desa mengajukan bantuan PKH atau sembako untuk orang tersebut. Pengajuan ini membutuhkan waktu dan proses sampai dengan disetujui oleh Kemensos.

2. Terdaftar di DTKS Tapi Bukan Penerima Bansos

Ketika sinkronisasi terjadi permasalahan yang mengakibatkan datanya tidak cocok, sehingga membuat daftar kepesertaan bansosnya hilang. Masalah ini kerap kali terjadi pada KPM PKH Validasi tahun 2021. Solusinya yaitu dengan mengajukan permohonan kepada pihak Desa dengan melampirkan foto Kartu Keluarga dan foto rumah agar datanya diajukan ke dalam penerima bantuan sosial melalui aplikasi SIKS-NG.

Baca juga :
Apa Itu DTKS ? Simak Penjelasannya

3. Belum Perekaman e-KTP

Penyebab lain kenapa Bansos PKH dan BPNT tidak cair bisa karena belum melakukan perekaman/ memiliki e-KTP. Solusinya, datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk melakukan perekaman eKTP.

4. NIK Belum Online Dukcapil

Menurut informasi yang kami himpun, NIK yang belum online sistem dukcapil akan berdampak pada bantuan sosial yang diterima. Untuk mengatasi masalah NIK belum Online, KPM dapat mendatangi kantor Disdukcapil untuk proses update data.

5. Perbedaan Data Penerima Bansos dengan Data Dukcapil

Perbedaan data bansos dengan data dukcapil juga menjadi salah satu penyebab bansos tidak cair. Sebelum ada sinkronisasi, perbedaan seperti ini masih bisa ditolerir asal benar-benar orang yang sama. Namun setelah adanya sinkronisasi di tahun 2021, maka data penerima bansos harus sesuai dengan data Dukcapil. Jika terjadi masalah seperti ini, mintalah kepada pihak Desa agar melakukan perbaikan/ update data melalui aplikasi SIKS-NG sesuai data dukcapil.

6. Perbedaan Data di eKTP dengan Data di KK

Penyebab bansos tidak cair selanjutnya adalah beda antara data di eKTP dengan KK. Perbedaan mendasar terletak pada NIK, Nama, Tanggal Lahir dan alamat. Jika terjadi masalah ini, solusinya datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk menentukan data mana yang mau dipakai dan mengajukan agar keduanya (eKTP atau KK) datanya sama. Selanjutnya konsultasi ke pihak Desa agar dicek di data bansos, jika sudah sama dengan data Dukcapil terbaru maka tinggal menunggu prosesnya. Tetapi jika antara data bansos dengan data Dukcapil terbaru berbeda maka perlu dilakukan pengajuan ulang di aplikasi SIKS-NG.

7. Perbedaan Data Penerima Bansos Dengan Data Bank

Untuk masalah yang ini biasanya terjadi karena dulu ketika pengajuan Buka Rekening Kolektif ke Bank Himbara datanya salah (Misal : Nama dan NIK), sehingga data di Buku Tabungan dan KKS yang terbit juga akhirnya salah. Perbaikan data di aplikasi SIKS-NG hanya merubah data bansos, tidak merubah data di Buku Tabungan KKS yang telah terbit. Pada akhirnya ketika penyaluran bantuan, sistem mendeteksi perbedaan data tersebut sehingga terjadi gagal bayar.

8. Terdeteksi Double Bantuan

Penerima bansos ditetapkan 1 KK 1 penerima jenis bansos. Sehingga jika dalam 1 KK terdapat 2 nama penerima bansos, maka salah satu penerima akan terhapus secara otomatis.

9. Terdeteksi Sudah Mampu

Bansos adalah bantuan dari Pemerintah untuk warga miskin, jadi yang merasa sudah mampu tidak perlu menanyakan kenapa bansosnya tidak cair. Karena amanat UUD 1945 pasal 34, yang dipelihara oleh Negara adalah Fakir Miskin.

10. Terdeteksi Sudah Meninggal Dunia

Dijelaskan sebelumnya bahwa data SIKS-NG sudah terintegrasi dengan data Dukcapil. Maka akan sangat mudah mendeteksi apabila ada penerima bansos yang meninggal dunia. Jika dalam 1 KK penerima bansos yang meninggal dunia ini masih terdapat anggota keluarga dan masih layak menerima bantuan, maka anggota keluarga tersebut perlu diajukan oleh pihak desa sebagai pengganti penerima bansos melalui aplikasi SIKS-NG.

Baca juga :
BPJS Non PBI dan BPJS PBI : Apa Saja Perbedaannya?

Selain beberapa penyebab diatas, bisa saja ada penyebab lain yang belum disebutkan karena masalahnya begitu kompleks. Namun, baik perbaikan data maupun pengajuan DTKS itu sendiri membutuhkan proses dan waktu, sampai perbaikan dan pengajuan itu disetujui dan ditetapkan.

Demikian beberapa penyebab bantuan sosial PKH dan BPNT yang tidak cair. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami alasan mengapa Bansos PKH BPNT tidak cair dan bagaimana cara mengatasinya. Selalu pastikan bahwa data Anda akurat dan up-to-date untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Posting Komentar

0 Komentar

MGID

Keuangan

Pemerintahan